SELAMAT DATANG DI PORTAL PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH KOTA BIMA

Kamis, 28 Januari 2021

PERATURAN-PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH BIMA

 

PERATURAN-PERATURAN PONDOK PESANTREN

DARUL HIKMAH  BIMA


 

   Pengurus Pesantren dan tugasnya sebagai kepanjangan tangan kyai pengasuh pondok dalam membina dan mengorganisir kegiatan harian santri ponpes agar lebih terkoordinir secara rapi, disiplin dan berkelanjutan. Berikut struktur dan job deskripsi pengurus pesantren.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS PESANTREN

1. Kepala / Ketua Pengurus

a)    Melengkapi dan mereshuffle (merubah di tengah masa kepengurusan) personalia pengurus dengan persetujuan pengasuh.

b)   Mengkoordinir penyusunan Pedoman tugas pengurus dan kalender kegiatan bersama sekretaris.

c)    Bersama sekretaris menyelenggarakan dan memimpin rapat:

1)   Rapat program kerja.

2)   Rapat Pengurus Harian

3)   Rapat Koordinasi

4)   Rapat evaluasi kerja

5)   Rapat Luar biasa dan khusus.

d)   Menyelenggarakan Training organisasi pengurus.

e)    Bersama sekretaris menandatangai surat keluar.

f)    Bersama Bendahara menentukan anggaran belanja pondok.

g)   Membentuk dan mengesahkan kepanitiaan:

h)   Pendaftaran dan Pembekalan Santri baru

i)     Bersama sekretaris mengangkat panitia penerimaan santri baru.

j)     Mengkoordinir pendelegasian pengurus, Undangan ke pesantren lain atau instansi pemerintah

k)   ‘Iyadatul maridh (menjenguk orang sakit).

l)     Berkonsultasi dengan pengasuh dan dewan pengasuh.

m) Melakukan kontrolling terhadap tugas-tugas pengurus.

n)   Memberikan motivasi dan apresiasi terhadap pengurus.

o)   Melakukan teguran kepada pengurus yang melanggar.

p)   Membuat laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)

2. Sekretaris

Tugas dan Wewenang :

a)    Bersama ketua menyelenggarakan rapat dan mencatat hasil rapat.

b)   Melengkapi buku-buku administrasi pesantren dan kepengurusan. : Buku Rapat, Buku data personalia, Buku Induk Santri, Buku Pedoman program kerja pengurus.

c)    Membuat dan melengkapi papan bagan organisasi.

d)   Jadwal harian, bulanan, dan pengajian.

e)    Mengatur keluar masuknya surat dan mencatat dalam buku agenda surat

f)    Mengonsep dan membuat surat menyurat yang dibutuhkan pondok.

g)   Bersama Ketua menandatangani surat keluar.

h)   Membuat buku agenda surat keluar dan masuk.

i)     Mengisi papan Pengumuman

j)     Melakukan sensus santri.

k)   Membuat Kartu Tanda Santri

l)     Mendokumentasikan arsip dan foto organisasi

m) Bersama ketua membentuk Panitia Penerimaan pendaftaran santri baru dan melengkapi administrasinya.

n)   Membuat kwitansi pembayaran untuk santri baru.

o)   Mendata santri baru dan memasukkannya ke buku induk santri.

3. Bendahara

Tugas dan wewenang :

a)    Merencanakan dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan mekanisme keuangan secara keseluruhan.

b)   Mengatur dan menentukan kebijaksanaan penggalian dana.

c)    Mengadakan pencatatan terhadap sirkulasi keuangan secara keseluruhan.

d)   Bertanggung jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan Pondok Pesantren Darul Hikmah

4. Tugas Bagian Ibadah

a)    Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap realisasi program sesuai dengan program seksinya.

b)   Melaksanakan program seksi Ibadah yang telah ditetapkan.

c)    Bekerjasama dengan bagian ketertiban dan seluruh pengurus mempersilahkan santri melakukan sholat berjamaah

d)   Menjaga dan mengontrol santri selama masa pelaksanaan sholat berjamaah dan kegiatan Ibadah lainnya.

e)    Menyusun piket kontrol santri pada masa kegiatan Ibadah

f)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap islam, seperti praktik sholat (bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar), praktik sholat jenazah, dll.

g)   Menyusun jadwal Muaddzin, bilal Jum’at dan Imam Badal

h)   Bertanggungjawab terhadap kepala pengurus dan Pengasuh

 

5. Ketertiban dan Keamanan

a)    Mengkoordinir dan mengikutsertakan santri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

b)   Membuat tim patroli keamanan pondok.

c)    Membuat jadwal pengabsenan santri

d)   Membuka dan menutup gerbang pada waktu yang telah di tentukan.

e)    Menangani pemberlakuan jam malam.

f)    Ikut serta mengontrol ketertiban saat kegiatan berlangsung.

g)   Mengontrol dan mengadakan penyidangan serta memberi sanksi bagi santri yang melanggar peraturan yg berlaku.

h)   Menggeledah hp, alat pemutar music dan video (mp3/mp4) dan senjata tajam.

i)     Mengadakan penggeledahan berkala

j)     Menjaga stabilitas (menangani kegaduhan)

k)   Menjadi mediator bagi santri yang bertikai.

l)     Membuat Kartu santri ketika pulang.

m) Mengontrol dan memberi sanksi bagisantri yang melakukan pelanggaran.

n)   Menangani dan mengontrol perizinan santri

o)   Mengoperasi rambut panjang

6. Kebersihan

a)    Mengkoordinir dan mengikutsertakan santri dalam menjaga kebersihan.

b)   Membuat jadwal dan mengontrol piket kebersihan harian dan kerja bakti (roan)

c)    Mengkoordinir penertiban jemuran.

d)   Mengurusi pakaian yang jatuh berserakan.

e)    Mengontrol wadah-wadah kotor dan timbunan sampah pada setiap asrama dan lingkungan pondok.

f)    Memberi sanksi bagi santri yang melanggar peraturan kebersihan.

g)   Menilai kebersihan asrama dan daerah.

h)   Bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian Pondok Pesantren.

i)     Membuat jadwal piket dan memantaunya.

j)     Melengkapi peralatan kebersihan.

k)   Melengkapi dan memelihara alat2 kebersihan: Sapu, tempat sampah.

l)     Bersama kesehatan memberikan penyuluhan kebersihan.

m) Mempelajari dan melakukan manajemen pengelolaan sampah.

7. Sarana Prasarana

a)    Menangani bidang pengairan dan kelistrikan.

b)   Melengkapi dan memelihara serta mengatur inventaris pondok.

c)    Mendata barang-barang inventaris.

d)   Memberi label.

e)    Menangani penyimpanan barang-barang inventaris.

f)    Membuat tatatertib peminjaman barang-baranginventaris.

g)   Mendata keluar masuknya barang-barang inventaris.

h)   Melakukan reparasi.

i)     Menangani pengadaan mega phone dan salon pemanggilan.

j)     Membuat kotak saran.

8. Olahraga dan Kesehatan

a)    Melengkapi sarana dan prasarana kesehatan.

b)   Pengadaan peralatan kesehatan pondok.Termos, Gelas, Kasur, Selimut, dll

c)    Melengkapi dan melayani kebutuhan santri terhadap obat-obatan.

d)   Melakukan kontrol kesehatansantri secara teratur.

e)    Operasi/pemeriksaan kuku.

f)    Mengkoordinir pelaksanaan posyandu remaja.

g)   Mendata dan mengurusi santri yang sakit.

h)   Merawat serta melayani kebutuhan santri yang sakit.

i)     Mengantar santri yang sakit ke tempat periksa (berobat)

j)     Membuat surat keterangan sakit bagi santri yang sakit untuk izin sekolah.

k)   Mendata santri yang pulang karena sakit.

l)     Mengadakan dan menjadwal aktifitas olahraga.

m) Mengadakan penyuluhan kesehatan.

n)   Bekerjasama dengan bagian ketertiban dan keamanan membuat jadwal olahraga

8. Humas

a)    Mengatur dan melaksanakan hubungan Pondok Pesantren dengan walisantri dan masyarakat umum

b)   Membina hubungan Pondok Pesantren dengan pesantren lain, instansi pemerintah dan lembaga sosial lainnya

c)    Merencanakan program kunjungan ke pesantren lain dan lembaga terkait, untuk study banding, dll

 

PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI

ATURAN UMUM

1.  Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW

2.  Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pondok

3.  Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren

4.  Berakhlak mulia

5.  Memiliki tanda anggota Pondok pesantren/kartu pelajar

KEWAJIBAN

1.  Mengikuti Agenda Kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

2.  Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus

3.  Memakai baju muslim pada setiap kegiatan dan waktu sholat, belajar

4.  Memakai baju yang menutup aurat ketika berada di lingkungan pondok

5.  Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama’ah di musholla pada waktu yang telah ditetapkan

6.  Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok

7.  Tidur malam maksimal pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 03.00 WIB

8.  Menyetorkan dan mendaftarkan laptop dan gadget yang dibawa kapada pengurus

9.  Bagi santri yang pulang pada akhir pekan wajib kembali ke pondok maksimal pada hari Ahad pukul 17.00 WIB

LARANGAN

1.  Merokok di dalam/luar lingkungan pondok

2.  Mengkonsumsi obat-obat terlarang di dalam/luar pondok

3.  Menonton/datang ke gedung (tempat) bioskop, bermain game atau pertunjukan-pertunjukan lainnya.

4.  Membawa radio, tape recorder, majalah, foto/gambar yang tidak wajar

5.  Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan

6.  Mengikuti pelajaran tambahan di luar pondok tanpa zin dari Pengurus Pondok

7.  Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa izin pengurus mulai pukul 17.00-05.30 WIB

8.  Mengadakan latihan olah raga di luar waktu yang telah ditentukan

9.  Memasuki kamar santri lain tanpa izin dari yang berhak

10.                Tidur di tempat/ranjang santri lain

11.                Membawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya

12.                Berbicara kotor atau tidak pantas

13.                Dilarang menggunakan laptop dan gadget kecuali dengan sepengetahuan dan seizin pengurus pondok

SANKSI

1.  Diberi nasihat dan peringatan oleh guru/pengurus

2.  Diskors sementara untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya

3.  Diserahkan kembali pendidikannya ke orang tuanya/ dicabut haknya sebagai santri

 

Tags :

PONPES DARUL HIKMAH

KI HAJAR DEWANTARA

  • " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
  • " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
  • " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )

  • : Pondok Pesantren Darul Hikmah
  • : 13 Februari 1974
  • : Kota Bima - Nusa Tenggara Barat
  • : ponpesdarulhikmahbima@gmail.com
  • : +6285337148668

Posting Komentar