PERATURAN-PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH BIMA
PERATURAN-PERATURAN PONDOK PESANTREN
DARUL HIKMAH BIMA
Pengurus Pesantren dan tugasnya sebagai kepanjangan tangan kyai
pengasuh pondok dalam membina dan mengorganisir kegiatan harian santri ponpes
agar lebih terkoordinir secara rapi, disiplin dan berkelanjutan. Berikut
struktur dan job deskripsi pengurus pesantren.
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS PESANTREN
1.
Kepala / Ketua Pengurus
a) Melengkapi dan mereshuffle
(merubah di tengah masa kepengurusan) personalia pengurus dengan
persetujuan pengasuh.
b) Mengkoordinir penyusunan Pedoman
tugas pengurus dan kalender kegiatan bersama sekretaris.
c) Bersama sekretaris
menyelenggarakan dan memimpin rapat:
1) Rapat program kerja.
2) Rapat Pengurus Harian
3) Rapat Koordinasi
4) Rapat evaluasi kerja
5) Rapat Luar biasa dan khusus.
d) Menyelenggarakan Training
organisasi pengurus.
e) Bersama sekretaris menandatangai
surat keluar.
f) Bersama Bendahara menentukan
anggaran belanja pondok.
g) Membentuk dan mengesahkan
kepanitiaan:
h) Pendaftaran dan Pembekalan Santri
baru
i) Bersama sekretaris mengangkat
panitia penerimaan santri baru.
j) Mengkoordinir pendelegasian
pengurus, Undangan ke pesantren lain atau instansi
pemerintah
k) ‘Iyadatul maridh (menjenguk orang
sakit).
l) Berkonsultasi dengan pengasuh dan dewan pengasuh.
m) Melakukan kontrolling terhadap
tugas-tugas pengurus.
n) Memberikan motivasi dan apresiasi
terhadap pengurus.
o) Melakukan teguran kepada pengurus
yang melanggar.
p) Membuat laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ)
2.
Sekretaris
Tugas
dan Wewenang :
a)
Bersama
ketua menyelenggarakan rapat dan mencatat hasil rapat.
b)
Melengkapi
buku-buku administrasi pesantren dan kepengurusan. : Buku
Rapat, Buku data personalia, Buku Induk
Santri, Buku Pedoman program kerja pengurus.
c)
Membuat
dan melengkapi papan bagan organisasi.
d)
Jadwal
harian, bulanan, dan pengajian.
e)
Mengatur
keluar masuknya surat dan mencatat dalam buku agenda surat
f)
Mengonsep
dan membuat surat menyurat yang dibutuhkan pondok.
g)
Bersama
Ketua menandatangani surat keluar.
h)
Membuat
buku agenda surat keluar dan masuk.
i)
Mengisi
papan Pengumuman
j)
Melakukan
sensus santri.
k)
Membuat
Kartu Tanda Santri
l)
Mendokumentasikan
arsip dan foto organisasi
m) Bersama ketua membentuk Panitia Penerimaan pendaftaran santri baru
dan melengkapi administrasinya.
n)
Membuat
kwitansi pembayaran untuk santri baru.
o)
Mendata
santri baru dan memasukkannya ke buku induk santri.
3. Bendahara
Tugas
dan wewenang :
a)
Merencanakan
dan mengatur serta menentukan kebijaksanaan mekanisme keuangan secara
keseluruhan.
b)
Mengatur
dan menentukan kebijaksanaan penggalian dana.
c)
Mengadakan
pencatatan terhadap sirkulasi keuangan secara keseluruhan.
d)
Bertanggung
jawab terhadap seluruh mekanisme keuangan Pondok Pesantren Darul Hikmah
4. Tugas Bagian Ibadah
a)
Melaksanakan
dan bertanggung jawab terhadap realisasi program sesuai dengan program
seksinya.
b)
Melaksanakan
program seksi Ibadah yang telah ditetapkan.
c)
Bekerjasama
dengan bagian ketertiban dan seluruh pengurus mempersilahkan santri melakukan
sholat berjamaah
d)
Menjaga
dan mengontrol santri selama masa pelaksanaan sholat berjamaah
dan kegiatan Ibadah lainnya.
e)
Menyusun
piket kontrol santri pada masa kegiatan Ibadah
f)
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengalaman terhadap
islam, seperti praktik sholat (bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar),
praktik sholat jenazah,
dll.
g)
Menyusun
jadwal Muaddzin, bilal Jum’at dan Imam Badal
h)
Bertanggungjawab
terhadap kepala pengurus dan Pengasuh
5.
Ketertiban dan Keamanan
a)
Mengkoordinir
dan mengikutsertakan santri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
b)
Membuat
tim patroli keamanan pondok.
c)
Membuat
jadwal pengabsenan santri
d)
Membuka
dan menutup gerbang pada waktu yang telah di tentukan.
e)
Menangani
pemberlakuan jam malam.
f)
Ikut
serta mengontrol ketertiban saat kegiatan berlangsung.
g)
Mengontrol
dan mengadakan penyidangan serta memberi sanksi bagi santri yang melanggar
peraturan yg berlaku.
h)
Menggeledah
hp, alat pemutar music dan video (mp3/mp4) dan senjata tajam.
i)
Mengadakan
penggeledahan berkala
j)
Menjaga
stabilitas (menangani kegaduhan)
k)
Menjadi
mediator bagi santri yang bertikai.
l)
Membuat
Kartu santri ketika
pulang.
m) Mengontrol dan memberi sanksi bagisantri yang melakukan
pelanggaran.
n)
Menangani
dan mengontrol perizinan santri
o)
Mengoperasi
rambut panjang
6.
Kebersihan
a)
Mengkoordinir
dan mengikutsertakan santri dalam menjaga kebersihan.
b)
Membuat
jadwal dan mengontrol piket kebersihan harian dan kerja bakti (roan)
c)
Mengkoordinir
penertiban jemuran.
d)
Mengurusi
pakaian yang jatuh berserakan.
e)
Mengontrol
wadah-wadah kotor dan timbunan sampah pada setiap asrama dan lingkungan pondok.
f)
Memberi
sanksi bagi santri yang melanggar peraturan kebersihan.
g)
Menilai
kebersihan asrama dan daerah.
h)
Bertanggung
jawab atas kebersihan dan kerapian Pondok Pesantren.
i)
Membuat
jadwal piket dan memantaunya.
j)
Melengkapi
peralatan kebersihan.
k)
Melengkapi
dan memelihara alat2 kebersihan: Sapu, tempat
sampah.
l)
Bersama
kesehatan memberikan penyuluhan kebersihan.
m) Mempelajari dan melakukan manajemen pengelolaan sampah.
7.
Sarana Prasarana
a)
Menangani
bidang pengairan dan kelistrikan.
b)
Melengkapi
dan memelihara serta mengatur inventaris pondok.
c)
Mendata
barang-barang inventaris.
d)
Memberi
label.
e)
Menangani
penyimpanan barang-barang inventaris.
f)
Membuat
tatatertib peminjaman barang-baranginventaris.
g)
Mendata
keluar masuknya barang-barang inventaris.
h)
Melakukan
reparasi.
i)
Menangani
pengadaan mega phone dan salon pemanggilan.
j)
Membuat
kotak saran.
a)
Melengkapi
sarana dan prasarana kesehatan.
b)
Pengadaan
peralatan kesehatan pondok.Termos, Gelas, Kasur, Selimut,
dll
c)
Melengkapi
dan melayani kebutuhan santri terhadap obat-obatan.
d)
Melakukan
kontrol kesehatansantri secara teratur.
e)
Operasi/pemeriksaan
kuku.
f)
Mengkoordinir
pelaksanaan posyandu remaja.
g)
Mendata
dan mengurusi santri yang sakit.
h)
Merawat
serta melayani kebutuhan santri yang sakit.
i)
Mengantar
santri yang sakit ke tempat periksa (berobat)
j)
Membuat
surat keterangan sakit bagi santri yang sakit untuk izin sekolah.
k)
Mendata
santri yang pulang karena sakit.
l)
Mengadakan
dan menjadwal aktifitas olahraga.
m) Mengadakan penyuluhan kesehatan.
n)
Bekerjasama
dengan bagian ketertiban dan keamanan membuat jadwal olahraga
a)
Mengatur
dan melaksanakan hubungan Pondok Pesantren dengan walisantri dan masyarakat
umum
b)
Membina
hubungan Pondok Pesantren dengan pesantren lain, instansi pemerintah dan
lembaga sosial lainnya
c)
Merencanakan
program kunjungan ke pesantren lain dan lembaga terkait, untuk study banding,
dll
PERATURAN DAN TATA
TERTIB SANTRI
ATURAN UMUM
1.
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
2.
Mematuhi segala ketentuan dan peraturan
yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pondok
3.
Menjaga dan memelihara nama baik pondok
Pesantren
4.
Berakhlak mulia
5.
Memiliki tanda anggota Pondok
pesantren/kartu pelajar
KEWAJIBAN
1.
Mengikuti Agenda Kegiatan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan
2.
Mengikuti setiap kegiatan yang telah
ditetapkan oleh pengurus
3.
Memakai baju muslim pada setiap kegiatan
dan waktu sholat, belajar
4.
Memakai baju yang menutup aurat ketika
berada di lingkungan pondok
5.
Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir
berjama’ah di musholla pada waktu yang telah ditetapkan
6.
Menjaga kebersihan dan ketertiban,
ketenangan serta keamanan pondok
7.
Tidur malam maksimal pada pukul 22.00 dan
bangun pada pukul 03.00 WIB
8.
Menyetorkan dan mendaftarkan laptop dan
gadget yang dibawa kapada pengurus
9.
Bagi santri yang pulang pada akhir pekan
wajib kembali ke pondok maksimal pada hari Ahad pukul 17.00 WIB
LARANGAN
1.
Merokok di dalam/luar lingkungan pondok
2.
Mengkonsumsi obat-obat terlarang di
dalam/luar pondok
3.
Menonton/datang ke gedung (tempat)
bioskop, bermain game atau pertunjukan-pertunjukan lainnya.
4.
Membawa radio, tape recorder, majalah,
foto/gambar yang tidak wajar
5.
Membawa senjata tajam atau benda-benda
lain yang membahayakan
6.
Mengikuti pelajaran tambahan di luar
pondok tanpa zin dari Pengurus Pondok
7.
Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa
izin pengurus mulai pukul 17.00-05.30 WIB
8.
Mengadakan latihan olah raga di luar waktu
yang telah ditentukan
9.
Memasuki kamar santri lain tanpa izin dari
yang berhak
10.
Tidur di tempat/ranjang santri lain
11.
Membawa/memakai barang santri lain tanpa
izin pemiliknya
12.
Berbicara kotor atau tidak pantas
13.
Dilarang menggunakan laptop dan gadget
kecuali dengan sepengetahuan dan seizin pengurus pondok
SANKSI
1.
Diberi nasihat dan peringatan oleh
guru/pengurus
2.
Diskors sementara untuk mendapat bimbingan
dari orangtuanya
3.
Diserahkan kembali pendidikannya ke orang
tuanya/ dicabut haknya sebagai santri
Tags : Peraturan Pembina
PONPES DARUL HIKMAH
KI HAJAR DEWANTARA
- " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
- " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
- " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )
- : Pondok Pesantren Darul Hikmah
- : 13 Februari 1974
- : Kota Bima - Nusa Tenggara Barat
- : ponpesdarulhikmahbima@gmail.com
- : +6285337148668
Posting Komentar