PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI PONPES DARUL HIKMAH BIMA
PERATURAN
DAN TATA TERTIB SANTRI
PONPES DARUL HIKMAH BIMA
ATURAN UMUM
1.
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah SAW
2.
Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pengurus Pondok
3.
Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
4.
Berakhlak mulia
5.
Memiliki tanda anggota Pondok pesantren/kartu pelajar
KEWAJIBAN SANTRI
1.
Mengikuti Agenda Kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan
2.
Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus
3.
Memakai baju muslim pada setiap kegiatan dan waktu sholat,
belajar
4.
Memakai baju yang menutup aurat ketika berada di lingkungan
pondok
5.
Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama’ah di Masjid pada waktu yang telah ditetapkan
6.
Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan
pondok
7.
Tidur malam maksimal pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 04.00 WITA
8.
Menyetorkan dan mendaftarkan laptop dan gadget (Handphone) yang dibawa kapada pengurus
9.
Bagi santri yang pulang pada akhir pekan wajib kembali ke pondok
maksimal sesuai
yang ditentukan oleh pengurus.
HAK SANTRI
1.
Memperolah pendidikan baik sekolah
maupun pesantren
2.
Menggunakan fasilitas pesantren
3.
Memperoleh pelayanan yang baik
A.
KEAMANAN
1.
Menetap di dalam Pondok Pesantren
Darul Hikmah Bima
2.
Menjaga ketertiban dan keamanan
Pondok Pesantren Darul Hikmah Bima
3.
Meminta izin ke keamanan atau ustadz yang lain bila keluar lingkungan pesantren.
4.
Lapor ke keamanan bila kembali ke
pesantren
5.
Lapor kepada keamanan apabila
kehilangan atau menemukan barang
6. Membantu
keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh keamanan
B. KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS
1. Menjaga
kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan pondok pesantren
2. Memelihara
gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam pondok pesantren
3. Mengikuti
kerja bakti dan bakti social
4. Membuang
sampah pada tempatnya
5. Menggunakan
aliran listrik sesuai yang telah ditentukan
6. Memasak
pada tempat yang telah disediakan
C. ETIKA DAN IBADAH
1.
Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjungjung
tinggi nama baik pondok pesantren.
2.
Taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus
3.
Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju
lengan panjang dan tidak bergambar/logo.
4.
Memenuhi panggilan pengurus.
5.
Menghormati sesama
6.
Berkopyah hitam dan atau putih dll.
7.
Berpakaian sopan, serta tidak boleh memakai baju
kaos, celana di tiga waktu sholat, yaitu Magrib, Isya, dan Subuh.
8.
Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan
pengurus
LARANGAN SANTRI
A.
KEAMANAN
1.
Merokok di dalam/luar lingkungan pondok
2.
Mengkonsumsi obat-obat terlarang di dalam/luar pondok
3.
Menonton, bermain game atau pergi ke acara orhen.
4.
Membawa radio, tape recorder, majalah, foto/gambar yang tidak
wajar
5.
Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
6.
Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa izin pengurus
7.
Mengadakan latihan olah raga di luar waktu yang telah ditentukan kecuali diizinkan
8.
Memasuki kamar santri lain tanpa izin dari yang berhak
9.
Tidur di tempat/ranjang santri lain
10. Membawa/memakai barang
santri lain tanpa izin pemiliknya
11. Berbicara kotor atau
tidak pantas
12. Dilarang menggunakan
laptop dan gadget kecuali dengan sepengetahuan dan seizin pengurus pondok
13. Melanggar
larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, menghosob dan lain-lain
14. Memiliki,
menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan
pesantren
15. Bertengkar
atau berkelahi
16. Menyalah
gunakan surat izin
17. Bepergian
atau pulang pada malam hari
18. Menyewa,
meminjam atau membawa sepeda motor
19. Menemui
atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya
20. Menerima
tamu putra atau putri di dalam kamar
21. Mengikuti,
mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya
22. Mengakses
internet di WARNET tanpa seijin pesantren
23. Surat-menyurat
dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
B. KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS
1. Membuang
air dan melempar botol dari atas lantai dan membuang sampah di sembarang
tempat.
2. Memelihara
binatang selain ayam, bebek.
3. Buang
air kecil atau berak di lain tempat yang telah disediakan
4. Corat
coret pada dinding, meja dan kursi
5. Olah
raga atau hujan-hujanan di luar pondok pesantren
6. Menempatkan
alat-alat dapur dan alas kaki tidak pada tempatnya
7. Memindah
atau merusak inventaris pondok
C. ETIKA DAN IBADAH
1. Santri
dilarang merokok.
2. Bergurau
atau duduk di tepi jalan
3. Menghina
atau melawan pengurus.
4. Tidak
memakai kopiyah dan kerudung di luar pondok pesantren
5. Berambut
gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato, Menyemir rambut.
6. Bersorak-sorak,
menggangu atau menghina tamu.
7. Mengumpat
atau berkata jorok
8.
Memakai pakaian yang mempertontonkan
aurat
SANKSI
A.
Ringan
1. Diperingatkan.
2. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
3. Membaca Al’quran
4. Kerja bakti
5. Disita barang buktinya.
6. Ganti rugi.
7. Dihukum sesuai kebijaksanaan.
B.
Sedang
1. Guyur dan disita barang buktinya.
2. Gundul dan disita barang buktinya.
C. Berat
1.
Gundul, guyur dan disita barang
buktinya.
2.
Diskors sementara untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
3.
Gundul, guyur dan dikembalikan kepada
orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali
santri
Kota
Bima, 28 Januari 2021
Pimppinan
H.
Muhammad Haris, S.H
Tags : Peraturan Santri
PONPES DARUL HIKMAH
KI HAJAR DEWANTARA
- " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
- " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
- " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )
- : Pondok Pesantren Darul Hikmah
- : 13 Februari 1974
- : Kota Bima - Nusa Tenggara Barat
- : ponpesdarulhikmahbima@gmail.com
- : +6285337148668
Posting Komentar